Alasan Sakit, Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Menurut Zaky, pihaknya menjamin Ferdinand kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. Kliennya pun melibatkan keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan itu.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nantinya, pihak kuasa hukum yang akan menjadi penjaminnya.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik seraya menambahkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Heinrich Kuhl meninggal? Karena kelelahan ditambah lagi kondisi iklim tropis yang tidak cocok baginya, Heinrich Kuhl meninggal dunia tahun 1821.Usianya baru 23 tahun saat itu.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Jharna dan Husen bertunangan? Jharna bilang dia udah dilamar pas tanggal 14 Februari 2023. Sekarang mereka mau nikah.
"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," tutur Zaky kepada wartawan, Selasa (11/1).
Menurut Zaky, pihaknya menjamin Ferdinand kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. Kliennya pun melibatkan keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan itu.
"Baru akan kami ajukan, Insyaallah besok," kata Zaky.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 Wib sampai pukul 21.30 Wib.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.
Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.
Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara Sebut Ferdinand Alami Gangguan Saraf dan Berobat ke Dokter Terawan
Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan
Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA, Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Polisi