Alasan Wiranto bentuk DKP untuk adili Prabowo Subianto tahun 98
Wiranto pun membantah DKP tahun 1998 bermotif politik.
Mantan Menhankam/Pangab Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengungkapkan alasan pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk mengadili mantan Pangkostrad Prabowo Subianto dalam kasus penculikan tahun 1998. Wiranto menuturkan pembentukan DKP tersebut karena saat itu belum adanya Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita menilai sesuai dengan sesuatu dasar itu berkaitan dengan saat ini kondisi politisasi, kondisi saat itu, hukum yang berlaku. UU HAM belum ada. Dulu ABRI sekarang TNI, sudah melakukan proses dan prosedur TNI untuk membentuk DKP," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jalan HOS Cokroaminoto 55-57, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Wiranto mengungkapkan, pembentukan DKP tersebut dibentuk agar tidak ada keputusan pribadi dari dirinya sebagai Menhankam/Pangab. Hasil rekomendasi DKP, lanjut Wiranto , Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Pangkostrad diberhentikan.
"Saya juga menggunakan DKP, mengadili perwira tinggi yang terlibat. Agar Panglima tak memutuskan secara pribadi, itu dihindari maka dibentuk DKP. Hasilnya sudah jelas, DKO soal penculikan merekomendasikan panglima kostrad diberhentikan," jelas dia.
Wiranto pun membantah DKP tahun 1998 bermotif politik. Sejarah mencatat, beberapa kali TNI menggelar sidang DKP untuk para perwira yang melanggar sapta marga. Misalnya peristiwa Oktober 1952, PRRI dan Permesta serta beberapa lainnya.