Aliansi Angkutan Umum Jabar desak taksi online berhenti sementara
Permintaan agar taksi online berhenti sementara sampai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai prosedur teknis pelaksanaan Permenhub nomor 32/2016 dikeluarkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Online. Kemenhub juga menginstruksikan pemerintah daerah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan tarif dan kuota bagi angkutan online yang akan diberlakukan mulai 1 April mendatang.
Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat Nanat Najmul meminta transportasi online untuk berhenti beroperasi sementara. Selama Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai prosedur teknis pelaksanaan Permenhub nomor 32/2016 belum dikeluarkan.
"Satu dengan adanya revisi Permenhub 32 sudah jelas, kalau start-nya pengen secara bersamaan, secara adil mereka harus secara bersamaan berhentikan dulu jangan dioperasikan dulu," ujar Nanat kepada wartawan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (30/3).
Menurutnya, penekanan agar berhenti sementara ini agar iklim usaha bisa adil dengan berjalan bersamaan. Sebab selama ini angkutan online disebut telah memangkas pendapatan angkutan konvensional.
Apalagi, kata Nanat, saat ini kondisi emosi antara angkutan konvensional dengan online masih belum stabil. Selama peraturan belum ditetapkan namun angkutan online tetap beroperasi dikhawatirkan akan membuat suasana kembali memanas.
"Karena apa kalau ini tetap beroperasi teman-teman yang di bawah, sopir angkot dan taksi ini mengeluhkan. Kondisi bisa memanas," katanya.
Jika transportasi online ini tetap beroperasi di saat Pergub belum terbit lanjut dia, mereka dinilai telah melanggar. Untuk itu, pihaknya mendesak instansi yang berwenang untuk mengendalikan dan menertibkan transportasi online yang beroperasi di Jawa Barat.
Nanat menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Pergub untuk membatasi kuota dan tarif transportasi online. Aturan ini akan menjadi jawaban atas segala keluhan yang selama ini dirasakan sopir konvensional.
"Keterbatasan waktu kami meminta untuk segera ditetapkan pergub 1 April 2017, jangan dilama-lamakan kembali. Kalau itu perlu kajian, minimal sudah SK sementara menyambut 1 April," pungkasnya.