Ambulans untuk Antaran Pengantin, Keluarga Minta Maaf Karena Kendaraan Terbatas
"Dilakukan hanya semata-mata keterbatasan transportasi saat itu dan ketidaktahuan kami atas aturan penggunaan ambulans. Adapun perihal APD, murni untuk menjaga protokol saat ini," kata keluarga pengantin.
Setelah video ambulans membawa antaran atau seserahan pengantin viral, kini muncul video permintaan maaf dari keluarga atas insiden itu. Keluarga mengaku terpaksa menggunakan ambulans karena keterbatasan kendaraan.
Permintaan maaf disampaikan oleh seorang laki-laki yang mengatasnamakan keluarga kedua mempelai. Video berdurasi 0.46 detik itu beredar luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram @video_jurnalis.
-
Kenapa tulisan "AMBULANCE" di mobil ambulans dibalik? Penulisan "AMBULANCE" terbalik pada ambulans menggunakan prinsip pembalikan halaman. Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Apa yang terjadi pada sopir ambulans? Dia tak terima ditampar.
-
Kapan nama satuan Polisi Istimewa diubah menjadi Brigade Mobile? Pada 14 November 1961, Presiden RI Soekarno secara resmi mengubah nama satuan ini dari Mobile Brigade menjadi Brigade Mobile.
-
Bagaimana tulisan "AMBULANCE" terbalik bisa dibaca pengemudi di depan ambulans? Saat pengemudi yang berada di depan ambulans melihat tulisan tersebut melalui kaca spion, otaknya secara otomatis membalikkan bayangan yang dipantulkan sehingga huruf "AMBULANCE" terlihat normal.
-
Siapa yang menempeleng sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
Nampak seorang laki-laki mengenakan masker dan penutup kepala (peci). Tanpa menyebutkan identitas, laki-laki tersebut seperti membacakan tulisan di kamera dalam menyampaikan permohonan maafnya.
"Dengan ini kami atas nama keluarga dari mempelai mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena viralnya proses pengiriman mas kawin dengan menggunakan ambulans," ungkap laki-laki tersebut seperti dalam video, Selasa (20/10).
©2020 Merdeka.com/Irwanto
Dia menyebut menggunakan ambulans karena keterbatasan kendaraan. Sementara penggunaan alat pelindung diri (APD) diklaim mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.
"Dilakukan hanya semata-mata keterbatasan transportasi saat itu dan ketidaktahuan kami atas aturan penggunaan ambulans. Adapun perihal APD, murni untuk menjaga protokol saat ini," kata dia.
Pemilik Ambulans Kenal dengan Pengantin
Sebelumnya, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, ambulans tersebut milik salah satu klinik swasta di kota itu. Mobil sengaja dipinjam pakai pengantin karena masih berteman dengan pemilik ambulans.
"Ya (pinjam pakai). Ada pertemanan antara pemilik ambulans dengan yang punya hajatan," kata Yudhi.
Dari keterangan manajemen klinik, kata dia, mereka tidak mengetahui aturan penggunaan ambulans. Alasan ini mengejutkan karena mobil itu milik lembaga kesehatan bukan pribadi atau perorangan.
"Ya tidak paham aturan bahwa ambulans diperuntukan untuk membawa orang sakit bukan antaran pernikahan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengaku sudah memeriksa dua orang, yakni pengemudi ambulans dan keluarga. Sementara ambulans berpelat hitam dengan nomor polisi BG 1164 RL yang digunakan sudah diamankan.
"Sudah dua orang dari pengemudi dan pihak hajatan dimintai keterangan," kata Yakin.
Terkait kasus ini, polisi menerapkan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Untuk sanksi dikenakan karena tidak sesuai dengan peruntukannya, Pasal 307," kata dia.
(mdk/rnd)