Amir: Tak bisa Denny lempar tanggung jawab proyek payment gateway
"Pada saat proses ini bergulir ada pernyataan dari lawyer beliau yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik."
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengaku menyetujui dan telah menandatangani proyek payment gateway yang saat ini menjerat mantan wakilnya, Denny Indrayana ke dalam kasus hukum. Namun demikian, Amir menjelaskan proyek tersebut sempat diberhentikan, karena tidak disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Adanya penolakan dari Menkeu tanggal 15 September 2014 itu yang membuat saya menghentikan. Program itu bagus sebetulnya. Tetapi sistem dan alat itu kan vendor yang menentukan. Apakah ada masalah penunjukan vendor, itu bukan urusan saya," kata Amir di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/3).
Dia melanjutkan, tujuan Denny sejak awal mengenai sistem pembayaran online tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Menurut Amir, program payment gateway tersebut digunakan untuk menghindari terjadinya pungutan liar dan meningkatkan layanan publik.
"Saya kira tujuan payment gateway itu sudah begitu mulia. Tetapi saat ini, tidak bisa Denny secara defensif melemparkan masalah itu pada orang lain," kata Amir.
Amir tidak tahu menahu soal proyek tersebut yang disinyalir telah menyebabkan kerugian kas negara sebesar Rp 32,4 miliar dan adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
"Kerugian Rp 32 miliar itu biarlah BPK secara prosedurial berdasar norma akuntansi itu yang menentukan. Sepanjang pengetahuan saya uang itu sudah masuk seluruhnya ke kas negara," jelasnya.
Amir melanjutkan, Denny sendiri harus memberikan penjelasan yang akurat terkait kasus ini. Dia meminta kepada Denny, untuk tidak melempar tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang saat itu menyetujui proyek payment gateway.
"Pada saat proses ini bergulir ada pernyataan dari lawyer beliau yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik," jelas Amir.