Anas minta kesaksian Nazaruddin diverifikasi 7 kali
Anas Urbaningrum meminta kesaksian Muhammad Nazaruddin diverifikasi tujuh kali. Anas menilai keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kerap kali menyudutkannya dengan keterangan tidak benar.
Anas Urbaningrum meminta kesaksian Muhammad Nazaruddin diverifikasi tujuh kali. Anas menilai keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kerap kali menyudutkannya dengan keterangan tidak benar.
Saat menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas juga membantah segala keterangan Nazar.
"Khusus menyangkut saya apapun pembicaraan yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) harus diverifikasi 7 kali," ujar Anas, Kamis (23/11).
Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mencontohkan keterangan Nazarudin pada persidangan dirinya terkait kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Dia menilai banyak keterangan Nazaruddin tidak bersesuaian dengan kesaksian saksi saksi lainnya. Salah satunya mengenai keuangan.
Dia juga mengatakan Nazar menggerakan saksi agar memberikan keterangan tidak benar sehingga menyudutkan posisinya.
"Dia banyak melakukan kesaksian bohong. Lepas kesaksiannya dipakai atau tidak dipakai, menyuruh anak buahnya memberikan keterangan bohong tentang saya," ujarnya.
Pada kasus ini, Nazar kerap kali memberikan kesaksian yang menyudutkan Anas Urbaningrum, diantaranya penerimaan uang korupsi e-KTP untuk kemudian digunakan dalam kongres pencalonan ketua umum partai berlambang Mercy itu. Kedua, Nazar mengatakan, Anas bertemu dengan anggota Komisi II DPR; Mustoko Weni dan Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, membahas pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Nazar mengatakan, penempatan Irman sebagai Dirjen agar mempermudah pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.