Anas sebut vonis Mahkamah Agung kepada Angie di luar takaran
Anas menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Angie sebelumnya sudah adil.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut berkomentar terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Angelina Sondakh. Menurut Anas, vonis MA kepada mantan anak buahnya di Demokrat itu berlebihan.
"Vonisnya di luar takaran menurut saya," kata Anas usai meresmikan Rumah Pergerakan di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).
Mantan orang nomor satu di Partai Demokrat ini mengaku kaget saat mendapat kabar tentang vonis yang lebih berat untuk bekas koleganya di partai berlambang bintang mercy itu.
Anas menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dianggap sudah adil. "Vonis yang dulu adil," ujar dia.
Anas justru mempertanyakan pencabutan kasasi yang diajukan dan sedang ditangani hakim MA oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi istri M Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni dan kasus suap yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Menurut dia, pencabutan itu sangat tendensius. "Dicabutnya itu untuk melayani siapa. Ada pertanyaan penting di situ yang harus dijelaskan juga," pungkas Anas.