Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keputusan itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Andi Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Kemudian, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa yakni, Perbuatan terdakwa membantu saksi Joko Soegiarto Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 dalam perkara cessie bank bali Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani.
"Terdakwa menyangkal atas perbuatannya dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga mempunyai tanggungan anak masih kecil. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam perkara ini, Andi Irfan dikenakan pasal pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Andi Irfan Jaya pidana 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Jaksa meyakini Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu untuk Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Suap dan pemufakatan jahat dilakukan untuk memudahkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra yang divonis 2 tahun atau kasus korupsi hak tagih Bank Bali tak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.
Baca juga:
Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari
Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Vonis Andi Irfan, Terdakwa Gratifikasi Fatwa MA
Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Kasus Besar Dibongkar Komjen Listyo Sigit
Andi Irfan Jaya Jalani Sidang Pembacaan Vonis Kasus Gratifikasi Fatwa MA Hari ini
ICW: Tuntutan 4 Tahun ke Pinangki Bukti Kejaksaan Agung Tak Serius Tindak Korupsi