Andi Narogong pernah pinjami PT Quadra Rp 36 M untuk proyek e-KTP
Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan mengaku pernah dipinjamkan uang oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Willy mengaku uang pinjaman tersebut sebesar Rp 36 miliar untuk pendanaan awal modal proyek e-KTP.
Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan mengaku pernah dipinjamkan uang oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Willy mengaku uang pinjaman tersebut sebesar Rp 36 miliar untuk pendanaan awal modal proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Willy saat anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait terdakwa pernah meminjamkan uang untuk perusahaannya. Menurut Willy uang tersebut digunakan karena pihaknya tidak mendapat uang dari Kemendagri.
"Yang saya ingat waktu itu bicaranya bagaimana mencari jalan keluar pendanaan. Pak Andi melalui perusahaannya meminjamkan uang ke PT Quadra. Kalau enggak salah ingat PT Armor MobilIndo, jumlahnya Rp 36 miliar," kata Willy di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Uang tersebut dikirim ke rekening Andi dari PT Armor Mobilindo. Kemudian menurut Willy uang pinjaman tersebut harus diganti dengan tambahan bunga Rp 1 miliar. Uang tersebut kata Willy ditransfer ke PT Armor Mobilindo. "Sekitar akhir 2011 setelah menerima pembayaran dari Kemendagri," tambah dia.
Dia juga menceritakan, Andi memiliki kepentingan meminjamkan uang kepada perusahaannya yaitu untuk kepentingan mendapatkan bunga. "Kepentingannya mendapatkan bunga, di atas rata-rata. Contoh quadra punya fasilitas. Pengembalian setelah pembayaran e-KTP," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, PT Quadra Solution merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing menerima Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU sejumlah Rp 1 miliar terkait proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
Sedangkan PT LEN Industri disebut menerima Rp 3,415 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar. KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.