Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Praktis, Idris langsung terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menumpang pesawat Lion Air
Amin Abdulah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi SDM dan Organisasi Provinsi Gorontalo meninggal dunia. Kabar duka itu disebarkan melalui akun Whatsapp (WA) Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Kamis (24/10).
"Tepat pukul 10.50 saudaraku Amin Abdulah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, saya baru menelpon dokter yang menangani yang bersangkutan, Selamat jalan Amin," tulis Idris yang diteruskan ke seluruh anggota dan staf Bawaslu.
- Detik-Detik Pesawat SAM Air Hilang Kontak dan Jatuh di Gorontalo, Ini Identitas 4 Orang Tewas
- Kompak Dua Menteri Jagoan Jokowi, Girang Saling Rangkul Uji Coba Perdana Mendaratkan Pesawat di IKN
- Polisi: Pesawat Jatuh di BSD Tangsel dari Tanjung Lesung akan Kembali ke Bandara Pondok Cabe
- Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Praktis, Idris langsung terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menumpang pesawat Lion Air untuk membantu pengurusan jenazah Amin yang sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dari Bandara Hasanuddin Makassar.
Diketahui, sebelum meninggal, Amin Amin sempat merasakan tidak enak badan. Beberapa penumpang yang berada di pesawat yang ditumpangi dari Jakarta tujuan Gorontalo dan sedang singgah (transit) di Makassar, sempat menyampaikan kondisi Amin melalui pesan di grup Whatsapp.
Amin merasakan perasaannya yang sedang tidak baik, kemudian ia dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr Dody Sardjoto yang berada dekat dari bandara.
"Beliau dikabarkan dokter meninggal dunia. Kami tentunya sangat berduka mendalam," katanya.
Rencananya jenazah Amin akan diterbangkan ke Gorontalo pada Jumat pagi.
"Kami datang menjemput jenazah Pak Amin untuk diterbangkan ke Gorontalo," katanya.
Selain dipercaya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk periode 2023 hingga 2028, Amin juga merupakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti dikutip Antara.