Anggota DPD: Kebakaran lahan di Riau terpelihara selama 17 tahun
Intsiawati mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengeluarkan sanksi administrasi.
Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus mengatakan, penegakan hukum bagi pelaku kebakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan tidak maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dari terus terulangnya kebakaran tiap tahun yang dianggap seperti agenda tahunan.
Di Riau sendiri, lanjut Intsiawati, kebakaran telah berlangsung sejak 17 tahun terakhir. Menurutnya, pemimpin daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota tidak menganggap kebakaran ini sebagai bencana.
"Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau ini sudah terpelihara selama 17 tahun. Sepi penegakan hukum dan sepi penanggulangan," kata Intsiawati dalam talkshow Senator Kita di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, Intsiawati mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengeluarkan sanksi administrasi. Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan di Riau sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Keputusan sanksi administrasi tidak menunggu keputusan pidana dan perdata," ujarnya.
Intsiawati menambahkan, terkait penanganan dan penanggulang kebakaran lahan dan hutan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, keduanya seakan melimpahkan tanggung jawab. Pemerintah daerah menyebut ini kewenangan pusat yang telah mengkapling-kapling wilayah Riau untuk industri.
"Tinggal masyarakat Riau yang mendapat remah-remah," pungkasnya.