Anggota DPR Minta Polisi Segera Proses Laporan Terhadap Edy Mulyadi
Menurut Anggota DPR Dapil Kalimantan Barat II Lasarus, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Edy. Supaya bisa meredam kemarahan masyarakat Kalimantan terhadap Edy.
Pernyataan mantan Caleg PKS Edy Mulyadi membuat marah masyarakat Kalimantan. Pernyataan Edy sebelumnya menyinggung pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Menurut Anggota DPR Dapil Kalimantan Barat II Lasarus, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Edy. Supaya bisa meredam kemarahan masyarakat Kalimantan terhadap Edy.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Kapan Hari Ibu di Indonesia dirayakan? Sejarah Hari Ibu di Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, memiliki akar kuat dalam peristiwa Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta pada tahun 1928.
-
Dimana Cianjur berada saat menjadi ibu kota Jawa Barat? Walau demikian, statusnya masih sebagai ibu kota Jawa Barat, karena dianggap strategis dan dekat dengan pelabuhan Cirebon, Batavia serta Jawa Tengah (sisi selatan).
-
Kapan Hari Ibu dirayakan di Indonesia? Indonesia merayakan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember.
"Saya harap sebagai anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia untuk meredam sikap masyarakat lebih jauh yang menyikapi secara keras ucapan Edy Mulyadi ini berharap aparat kepolisian segera memproses laporan laporan masyarakat yang sudah melapor Edy Mulyadi," ujar Lasarus saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
"Kita berharap jangan sampai nanti masyarakat Kalimantan menggunakan caranya sendiri karena dianggap polisi atau penegak hukum tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh masyarakat," tegasnya.
Lasarus menilai permintaan maaf Edy tidak cukup. Apalagi cara penyampaiannya dinilai tidak sopan. Ditambah lagi, Edy kerap melakukan kontroversi
"Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam permintaan maaf itupun saya menilai, kami menilai cara penyampaiannya pun sangat tidak sopan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis menilai pernyataan Edy merendahkan masyarakat Kalimantan. Pernyataan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak melecehkan dan tidak pantas.
"Ini berarti sudah ada kebencian mengadu domba bahkan pernyataan yang hoaks tidak berdasarkan data dan fakta disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat kalimantan dan Indonesia pada umumnya. Kami meminta agar Kapolri menindak tegas," kata Yakobus.
Yakobus mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi dan terkait Pemindahan Ibu Kota Negara menurut Yakobus, pemerintah harus diberi kesempatan. Sebab, menurutnya, pemindahan Ibu kota pastilah melalui proses kajian yang matang.
"Mari kita bela untuk keadilan menegakkan kebenaran di bumi Indonesia ini. Kami berharap supaya kepada yang lain menjadi pembelajaran, kami juga bagian dari bangsa ini. Berilah kesempatan kepada pemerintah membangun Ibu Kota negara yang bernama Nusantara," kata Yakobus.
Diambil Alih Mabes Polri
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS tersebut.
"Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Ramadhan mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian salah satunya diterima Polda Kalimantan Timur. Polda Kalimantan Timur juga menerima 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap terkait pernyataan Edy Mulyadi di YouTube. Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan ujaran kebencian. Kemudian lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.
(mdk/eko)