Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan angket KPK tidak bertujuan mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu. Hal ini menyusul opini para pakar hukum yang menyebut angket berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan angket KPK tidak bertujuan mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu. Hal ini menyusul opini para pakar hukum yang menyebut angket berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Silakan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (3/5).
Dadang meminta publik tak perlu khawatir angket yang diusulkan Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani bertujuan menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP.
"Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tegasnya.
Penggunaan hak angket, kata Dadang, dinilai penting untuk melakukan pengawasan menyeluruh terkait prosedur hukum yang dijalankan KPK. Mulai dari penyebutan nama enam anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam, tata kelola keuangan serta dokumentasi berkas hingga dugaan konflik internal di tubuh KPK.
"Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No 30 Tahun 2002," pungkasnya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pengusul hak angket KPK bisa dikenakan pasal pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam aturan itu disebutkan, Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
Baca juga:
Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu
Ketum PAN sebut hak angket KPK bisa jatuhkan pemerintahan Jokowi
Tolak Hak Angket KPK, Ketum PAN janji melawan dengan cara apapun
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Angket KPK bikin Fahri Hamzah dan Presiden PKS ribut lagi
Polemik hak angket KPK