Kasus Ronald Tannur Berujung OTT Kejagung Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
Jampidsus berhasil menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR.
Dugaan adanya penyimpangan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, mulai terungkap. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan.
Ditemukan fakta bahwa ada praktik suap dan gratifikasi yang terlibat dalam proses pembuatan putusan tersebut. Tiga hakim yang diduga menerima suap dan seorang pengacara sebagai pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan oleh penyidik Jampidsus setelah melakukan penggeledahan di beberapa apartemen dan rumah yang terletak di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga melibatkan ED, AH, dan M yang menerima suap serta gratifikasi dari pengacara LR," ungkap Qohar kepada wartawan pada Rabu (23/10).
Qohar juga menyampaikan bahwa setidaknya enam lokasi penggeledahan telah dilakukan. Pertama, di rumah pengacara yang inisialnya LR di kawasan Surabaya, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura.
"Uang tunai yang ditemukan mencapai Rp1.190.000.000, ditambah dengan USD sebanyak 454.700.000, dan Dollar Singapura sebanyak 717.043, serta beberapa catatan transaksi yang telah dilakukan oleh LR," jelas Qohar.
Selanjutnya, penggeledahan kedua dilakukan di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Di lokasi ini juga ditemukan uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan Dollar.
"Jumlah total uang yang ditemukan di sana mencapai Rp2.126.000.000, yang terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika dan Singapura," kata Qohar. "Selain itu, juga ditemukan dokumen terkait buku penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu, serta handphone milik LR," tambahnya.
Pertama, penggeledahan dilakukan oleh Qohar di apartemen yang dihuni oleh ED, yang terletak di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25, serta sejumlah barang bukti elektronik," jelasnya.
Kemudian, Qohar melanjutkan dengan penggeledahan di kediaman ED yang berada di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Di lokasi ini, juga ditemukan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai Dollar Singapura 300.000, dan sejumlah barang elektronik," tambahnya.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di apartemen yang ditempati oleh HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya. Pada kesempatan ini, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah, Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Yen.
"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai Dollar Singapura 9.100, serta uang tunai Yen 100.000, dan beberapa barang elektronik," ungkapnya.
Terakhir, penggeledahan dilakukan di apartemen M yang terletak di Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Dalam penggeledahan ini, penyidik juga menemukan sejumlah mata uang asing.
"Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang Dollar Amerika 2.000, uang Dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," tutupnya.
Tiga Hakim Ditangkap
Dalam kasus ini, Jampidsus berhasil menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR.
"Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara LR ditangkap di Jakarta," jelasnya.
Saat ini, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap, juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
"Keempat tersangka tersebut akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," tambahnya.