Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan penahanan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap dan gratifikasi Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ketua Hakim Erintuah Damanik (ED) akan dipindahkan ke rumah tahanna cabang Cipinang. Lalu Mangapul di tempatkan di rumah tahanan Kejagung.
"Untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di rumah tahanan KPK," ujar Harli di Kejagung, Selasa (5/11).
Ketiga hakim tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mereka diterbangkan dari Surabaya langsung ke Jakarta.
Harli beralasan pemindahan penahanan ketiga hakim itu untuk kebutuhan penyidik dalam rangka membuat tersang kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," ujar Harli.
Jumlah Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Dalam kasus ini total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur. Di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.