Aniaya serta bunuh mahasiswa, Asep & Lutfi diancam hukuman berat
"Mereka secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Susilo.
Asep Buchoiri (21) dan Lutfi Tejo Putranto (33) terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan 2 mahasiswa di Kelurahan Kadipiro RT 08/ RW 04 Banjarsari, Kota Solo, terancam hukuman berat. Sejumlah pasal mengancam keduanya, akibat perbuatan yang dilakukan akhir Agustus lalu.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/11) siang.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono, sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Tim Badrus Zaman dan Sutarto. Sementara itu tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Hadi.
Dalam sidang tersebut JPU membacakan dakwaan pertama yang ditujukan kepada Acep. Ia dijerat dengan dakwaan primer pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang mengakibatkan kematian korban. Ia juga dijerat dengan dakwaan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP atau ke dakwaan primer pasal 351 ayat 3 KUHP. JPU juga menjerat terdakwa Acep dengan pasal 55 ayat 1 Subsider 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal alternative. Mereka secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Susilo saat membacakan dakwaannya.
Sementara itu, Lutfi Tejo Putranto (33) dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 170 ayat 2 ke 2 serta pasal 351 ayat 2 dan 3. Terdakwa dianggap telah mengakibatkan korban Danang Rusbiantoro warga Gumantar RT 08/ RW 04 Pelemgadung, Karangmalang, Sragen terbunuh. Dan rekannya, Arga Ganendera Patra Mahadi warga Plumbungan Indah RT 28/ 08 Karangmalang, Sragen, mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri.
Sebelumnya, Danang Rusbiantoro seorang mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo dan Arga Ganendera Patra Mahadi seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Minggu (24/8) pagi, dianiaya. Danang bahkan dianiaya hingga tewas.
Penganiayaan berujung maut terjadi di Kelurahan Kadipiro RT 08/ RW 04 Banjarsari, Solo. Kedua pelaku yakni Asep Buchoiri (21) dan Lutfi Tejo Putranto (33) yang merupakan warga setempat akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib sehari setelah kejadian tersebut.