Anies-Sandi kembali segel Pulau D Reklamasi, alat berat harus diangkut
Total ada 932 unit bangunan yang disegel. Kali ini, penyegelan ini sekaligus menjadi tanda tempat ini steril. Sehingga pekerja termasuk alat berat harus segera keluar.
Pengerjaan pulau reklamasi di teluk utara Jakarta kembali ramai diperbincangkan. Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menyegel Pulau D yang dikelola PT Kapuk Naga Indah, ada perusahaan Agung Sedayu Group.
Pantauan di lapangan, penyegelan dibantu tiga ratus personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dibagi menjadi lima regu.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Setidaknya ada dua jenis spanduk yang dipasang di berbagai titik. Spanduk penyegelan bertuliskan peringatan penutupan lokasi dan spanduk bertuliskan penyegelan bangunan.
Kepala Seksi Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menyatakan dasar penyegelan yaitu Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No 1 Tahun 2012 tentang B RTRW 2030, Pergub No 28 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Total ada 932 unit bangunan yang disegel. Iwan mengatakan, Pulau D Reklamasi bukan kali ini pertama disegel.
Sebelumnya, April 2015 lalu juga pernah dilakukan penyegelan serupa.
Pemilik pun pernah membuat surat pernyataan. Bunyinya, menghentikan kegiatan secara menyeluruh sampai dengan diterbitkan IMB.
"Tetapi tidak diindahkan. Buktinya sekarang masih ada pembangunan," terang dia.
Kali ini, penyegelan ini sekaligus menjadi tanda tempat ini steril. Sehingga pekerja termasuk alat berat harus segera keluar.
"Mereka harus keluar sejak ini dipasang. Pekerjanya harus segera keluar," ujar dia.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku akan menerjunkan personel kembali untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas.
"Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," jelas dia.
Nasib bangunan
Lebih kurang ada 929 bangunan di Pulau D Reklamasi. Bangunan itu juga kini tak bisa digunakan lagi.
Kepala Seksi Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menjelaskan alasan pemprov DKI Jakarta tidak membongkar bangunan di Pulau Reklamasi D karena Gubernur periode sebelumnya memberikan sinyal perda Zonasi akan rampung.
"Kenapa tidak dibongkar? Soalnya Gubernur DKI periode sebelumnya mempertimbangkan memberikan izin," ungkap dia.
Sedangkan, saat pergantian Gubernur atau di bawah Kepemimpinan Anies Basweda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi zonasi belum menemui hasil akhir.
"Kemarin dibahas. Sekarang deadlock," ujar dia.
Sehingga, pembongkaran bangunan-bangunan di Pulau D Reklamasi tergantung kepada perkembangan nanti.
"Jadi ketika bangunan itu bisa masuk izin bongkar tidak dilakukan. Sebaliknya jika tidak dilanjutkan kemunginan dibongkar. Jadi tergantung pimpinan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Segel bangunan pulau reklamasi, Anies kerahkan 300 Satpol PP
KSTJ berencana kembali gugat HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta
Tuntutan KSTJ kepada Anies dan Jokowi soal reklamasi Teluk Jakarta
Anies diminta cabut Pergub soal Pulau C, D dan G yang dikeluarkan Ahok
Anies dinilai tak tegas penuhi janji kampanye soal penghentian reklamasi
KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres
Periksa 3 menteri soal moratorium reklamasi, polisi tak temukan unsur pidana