Antasari Azhar Sesalkan Sikap Pimpinan KPK Lempar Tanggung Jawab ke Jokowi
Seharusnya para pimpinan tersebut tetap bertahan dan menjaga nama baik lembaga maupun SDM, meskipun ada gangguan yang datang. Dan bukannya bersikap cengeng.
Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Saut Situmorang telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Menanggapi sikap ketiga pimpinan tersebut, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebarkannya. Keputusan tersebut dinilainya sebagai sikap yang tidak tepat, tidak dewasa dan tidak gentleman.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Saya atas nama mantan Ketua KPK saya sangat menyesalkan sikap seperti itu. Seharusnya kondisi KPK seperti ini, ada masalah internalnya, banyak yang mengkritisi, seharusnya KPK menjaga pimpinan ini. Bukan berarti mundur dan menyerahkan kepada presiden. Ini tindakan yang tidak dewasa, tindakan yang tidak gentleman," ujar Antasari seusai menghadiri deklarasi Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Sabtu (14/9).
Menurut dia, seharusnya para pimpinan tersebut tetap bertahan dan menjaga nama baik lembaga maupun SDM, meskipun ada gangguan yang datang. Dan bukannya bersikap cengeng.
Terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Antasari mendukung langkah tersebut. Apalagi sudah menjadi keputusan presiden. Revisi tersebut diyakini akan lebih memperkuat KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Ini sudah keputusan presiden kok, presiden setuju revisi," katanya.
Dengan revisi UU KPK, dikatakannya, nanti lebih memiliki kepastian hukum. Presiden Jokowi, kata dia, tidak semua menyetujui usulan merevisi UU KPK. Hal itu menunjukkan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Jangan disalah artikan niatan Jokowi menyetujui revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Saya melihat revisi itu akan menjadikan KPK menjadi lebih kuat," katanya lagi.
Mengenai poin penyadapan, menurut Antasari hal tersebut memang diperlukan, namun tetap harus diawasi oleh dewan pengawas. Sehingga tidak perlu melibatkan pihak eksternal.
"Penyadapan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. Itu hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan. Ini biasa dilakukan semasa saya menjabat ketua KPK," katanya.
Baca juga:
Ketum Golkar Tak Ragukan Hasil Seleksi Capim KPK oleh Komisi III DPR
ICW Kritik Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK: Tidak Ada Penguatan
Pendemo Rusuh Karena Negosiasi Copot Kain Hitam yang Tutup Logo KPK Ditolak
Revisi UU KPK Dianggap Hanya Mengakomodir Kepentingan Pemerintah dan DPR
Hadiri Pernyataan Sikap Pimpinan, Saut Bantah Kembali ke KPK