Antisipasi krisis hakim, KY buka rekrutmen hakim tingkat pertama
Kalau tidak ada pendaftar, maka ke depan Indonesia mengalami krisis hakim.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan membuka rekrutmen calon hakim tingkat pertama tahun 2015 untuk mengantisipasi krisis hakim. Jika tahun 2015 rekrutmen ini tidak terlaksana, KY memastikan akan ada kekosongan hakim tingkat pertama selama tiga tahun ke depan.
"Harus, karena kalau tidak, berarti tahun 2015, 2016, 2017 tidak ada pelantikan hakim," ujar Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Senin (29/12).
Taufiq mengakui saat ini tengah terjadi krisis hakim dari segi jumlah. Ini lantaran sejak 2010 tidak ada lagi proses rekrutmen hakim tingkat pertama.
Padahal, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan semakin bertambah. Di samping itu, adanya promosi jabatan juga mengancam semakin berkurangnya jumlah hakim tingkat pertama.
"Kalau tidak ada pendaftaran, maka ke depan tidak ada hakim," terang dia.
Selanjutnya, Taufiq menjelaskan, pihaknya menargetkan setidaknya dalam rekrutmen tahun 2015 nanti dapat terjaring sebanyak 500 calon. Hal ini untuk menghindari kekosongan hakim.
"Sekarang kita butuh 500 hakim, kan sudah tiga tahun kosong (tidak ada rekrutmen). Kalau terpenuhi, tahun depan 500 hakim lagi supaya bisa terkejar," ungkap dia.
Lebih lanjut, Taufiq meminta pemerintah tidak lepas tangan terkait persoalan ini. Menurut dia, meski saat ini status hakim sudah menjadi pejabat negara dan bukan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah masih memiliki kewajiban dalam hal keuangan.
"Tidak perlu lagi berdebat ini pejabat negara atau bukan, karena Undang-undangnya sudah seperti itu," ungkap Taufiq.