Anwar Usman Lantik Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih jadi Anggota MKMK
Pelantikan anggota MKMK itu untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim konstitusi usai putusan gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pelantikan anggota MKMK itu untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim konstitusi usai putusan gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman Lantik Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih jadi Anggota MKMK
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tiga anggota MKMK dilantik itu adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
- Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara
- Jimly Asshiddique Sidang Anwar Usman Besok Malam dan Tertutup
- Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
- 4 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat jadi Jenderal Bintang Dua, Ini Sosoknya Ada Eks Ajudan Presiden
Pelantikan anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim konstitusi usai putusan gugatan usia capres dan cawapres.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Tiga anggota MKMK yang dilantik kemudian membaca sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pelantikan.
MKMK bekerja satu bulan
Adapun MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres/cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).