Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?
Bahkan, perselingkuhan itu menjadi sebuah tren di 2014.
Fakta terkait profesi hakim di 2014 cukup mengejutkan. Berdasarkan pemantauan Komisi Yudisial (KY), sepanjang tahun 2014 pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ternyata hakim doyan selingkuh.
Kegemaran selingkuh itu berkorelasi lurus dengan naiknya tunjangan gaji. Bahkan, perselingkuhan itu menjadi sebuah tren di 2014.
"Tren itu memang kami simpulkan dari berbagai kasus yang terjadi, lebih banyak terjadi setelah tunjangan naik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman KY, Jakarta, Senin (22/12).
Berikut beberapa kasus perselingkuhan yang melibatkan hakim seperti dirangkum merdeka.com:
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Palsukan identitas demi nikah lagi
Seorang hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.
Dalam KTP ganda yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta pekerjaan diisi advokat.
Terkait dengan informasi ini, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan telah memeriksa hakim yang bersangkutan.
"Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai," kata Imam.
Selanjutnya, terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.
Selingkuh selama 10 tahun
Setelah 5 jam menjalani sidang tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MHK) akhirnya kembali memecat hakim yang diduga melakukan tindakan indisipliner. Dia adalah hakim ad hoc Tipikor pengadilan tinggi Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto.
Johan dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan perselingkuhan dan melakukan hubungan hubungan badan dengan wanita yang bukan istrinya selama 10 tahun.
"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dan tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam pertimbangannya, majelis kehormatan hakim menilai bahwa Johan terbukti telah melakukan hubungan seperti suami-istri dengan pelapor yakni DA (inisial) selama 10 tahun. Hubungan terlarang itu terjadi saat keduanya tanpa sengaja dalam sebuah acara di Jakarta.
Sejak itulah menjalin hubungan selama 10 tahun hingga 2013. Sebelumnya, dua insan yang saling memiliki keluarga ini saling mengenal saat sama-sama kuliah di Yogyakarta pada 1993.
Namun cerita kemesraan keduanya meski berakhir setelah DA melaporkan Johan ke KY pada 2013 lalu. Laporan ini sebagai bentuk kekecewaan DA karena Johan ternyata telah memiliki seorang istri dan tidak menepati janji untuk menikahi dirinya.
Selingkuh dengan sesama hakim
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto karena terbukti selingkuh.
"Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung, saat membacakan amar putusan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurut Timur, perbuatan hakim terlapor merupakan pelanggaran berat namun karena perjalanan karir sebagai hakim cukup panjang sehingga majelis sepakat menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Hakim Jumanto terbukti berselingkuh dengan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu yang baru akan menjalani sidang MKH.
Kemarin, MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap pasangan selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Selasa (4/3).
Namun putusan berbeda terhadap Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina yang juga melakukan selingkuh, di mana MKH hanya menjatuhkan sanksi sebagai hakim non-palu (tidak menangani perkara) selama dua tahun.
Hakim dengan hakim hubungan intim di ruang sidang
Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi disidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.
Majelis hakim Andi Syamsu mengatakan, sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Hakim selingkuh dengan staf PN
Hakim M Reza Latuconsina diduga melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan dan akan diadili di MKH pada pukul 13.00 WIB. Hakim Reza, sebelumnya tertangkap sedang berduaan di rumah dinasnya bersama seorang wanita staf PN, Shinta.
Hakim PN Ternate ini akan diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Agung H Habiburrahman, Hakim Agung Dudu Duswara, Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner KY Ibrahim.
Sedangkan Hakim Pastra Joseph akan diadili oleh majelis yang terdiri dari Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Pastra Joseph akan diadili sekitar pukul 09.00 WIB.