Aparat hukum diminta proses dugaan proyek Fiktif AirNav Indonesia
Ada dugaan kerugian negara diduga ratusan miliar.
Aparat hukum diminta segera memproses dugaan proyek fiktif di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Nav Indonesia.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada dugaan kerugian negara diduga ratusan miliar disitu.
"Perum Air Nav ini kan melayani navigasi pesawat. Proyek fiktif adalah cermin manajemen buruk dan korup yang membayahakan keselamatan penerbangan," kata Uchok di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, sejumlah proyek fiktif selama ini berjalan dengan tenang di Perum Air Nav. Terutama soal jumlah tenaga kerja out sourcing, jumlah yang benar-benar bekerja jauh lebih kecil dari kontrak.
"Perusahaan menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk gaji. Untuk out sourcing, dianggarkan sekitar Rp 5 juta per orang per bulan. Berapa jumlah tenaga luar sesungguhnya, berapa gaji dibayar, biar dijawab penegak hukum," katanya.
Uchok mengatakan, jumlah tenaga out sourcing yang digelembungkan dan penggajian yang rendah, telah menimbulkan banyak keluhan di kalangan pegawai.
Dia melanjutkan rekayasa Air Nav, membuat kontrak dengan perusahaan konsultan tentang perencanaan masalah tertentu. Padahal, perencanaan telah dilakukan direktorat yang ada.
"Ada proyek penunjukan langsung padahal nilainya sangat besar. Namun tidak ada out put. Semua hanya akal-akal untuk merampok uang negara. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan audit investigatif," tegasnya.
Air Nav merupakan BUMN yang khusus menangani navigasi penerbangan, berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012. Sebelum Air Nav, navigasi ditangani PT Angkasa Pura.