Armadanial sang jagal keluarga terancam hukuman mati
Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur cap garpu dan sejumlah pakaian dikenakan korban.
Armadanial (43), telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri dan kedua anaknya. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Khalid Zulkarnain, mengungkapkan, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Semendo setelah menangkap tersangka beberapa jam usai kejadian. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sekarang masih dalam pemeriksaan lanjutan," ungkap Khalid kepada merdeka.com, Jumat (29/4).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur cap garpu dan sejumlah pakaian dikenakan korban.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Tapi kemungkinan besar hukumannya mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Armadanial (43) nekat membunuh istri, Susi (27) dan kedua anaknya, Parhan (6) dan Makiah (1) di sebuah pondok kebun mereka di Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Muara Enim, Sumsel, Rabu (27/4) malam.
Ketiga korban terbujur kaku dengan bersimbah darah baru diketahui warga keesokan harinya, Kamis (28/4) pagi. Polisi yang mendapat laporan langsung ke TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga korban tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya, seperti perut, dada, wajah, dan leher. Luka tersebut akibat tusukan pelaku menggunakan pisau dapur.
Baca juga:
Armadanial sempat memarahi anaknya yang kritis karena minta minum
Marah & ingin tusuk istri, Armadanial malah bunuh kedua anaknya
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.