ART Ungkap Tugas Brigadir J Saat Jadi Ajudan Putri Candrawathi
JPU menjelaskan bahwa Rojiah bekerja sebagai ART di keluarga Ferdy Sambo sejak Januari 2020. Tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengurus, menyiapkan kebutuhan anak-anak dari Sambo dan Putri.
Beragam tugas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap sebagai sosok ajudan yang kerap membantu kebutuhan hingga mengawal Putri Candrawathi saat bepergian maupun berkegiatan di luar.
Hal itu diakui oleh Asisten rumah tangga (ART) Keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rojiah dalam hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
Awalnya, JPU menjelaskan bahwa Rojiah bekerja sebagai ART di keluarga Ferdy Sambo sejak Januari 2020. Tugas dan tanggungjawabnya yaitu mengurus, menyiapkan kebutuhan anak-anak dari Sambo dan Putri.
"Tugas dan tanggungjawabnya adalah mengurus anak-anak dari Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri seperti menyiapkan makanan anak-anak, memandikan anak Ibu Putri Candrawathi dan menyiapkan kebutuhan anak Ibu Putri Candrawathi," kata JPU bacakan BAP Rojiah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Sebagai ART di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 No 19, Pancoran, Jakarta Selatan. Rojiah mengaku memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus dan menjaga anak Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun.
Setelah menjelaskan, JPU kemudian membacakan BAP Rojiah terkait dengan tugas yang kerap dijalani Brigadir J. Ternyata, sosok ajudan itu sering membantu menyiapkan kebutuhan Putri, karena diangkat sebagai ajudan yang melekat ke Istri Ferdy Sambo tersebut.
"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun suka dibantu oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Ibu Putri," kata Rojiah dalam BAP.
"Sedangkan keperluan Pak Ferdy Sambo biasanya disiapkan oleh saudara Daden," tambah dia.
Selain sering membantu Putri, lanjut Rojiah, Brigadir J juga kerap mengawal Putri Candrawathi ketika ada kegiatan di luar rumah. Seperti kegiatan Bhayangkari atau pribadi yang selalu didampingi olehnya bersama ART Susi.
"Apabila ibu PC ada kegiatan bhayangkari atau pribadi selalu didampingi oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
"Yang saksi ketahui bahwa setiap Bu Putri pergi dengan diantar dan dikawal almarhum (Brigadir J). Saksi tidak pernah ikut mendampingi, yang biasa diajak adalah Susi," tambah JPU seperti membacakan BAP Rojiah.
Sekedar informasi jika keterangan dari Rojiah ini dibacakan JPU dalam BAP nya untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Keduanya didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/fik)