Artidjo: Belum ada tersangka, kasus Udin tidak akan kedaluwarsa
Artidjo berpesan, jangan sampai kasus Udin berhenti karena alasan kedaluwarsa yang tidak ada dasarnya.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin 17 tahun lalu hingga kini belum juga terungkap siapa pelakunya. Proses hukum sudah dilakukan sejumlah aktivis HAM dan rekan seprofesi Udin di Yogyakarta.
Salah satunya adalah dengan mengajukan praperadilan kasus Udin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh PWI Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Sayangnya ajuan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Sleman. Padahal kasus udin sudah hampir 18 tahun dan terancam kedaluwarsa.
Menanggapi kasus Udin, Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan kasus Udin tidak bisa kedaluwarsa seperti yang dikhawatirkan. Menurutnya selagi belum ada terdakwa pembunuh Udin, kasus tersebut masih terus bisa diproses.
"Tidak ada kedaluwarsanya kasus Udin, kan belum ada terdakwanya," ujar Artidjo sesuai menjadi pembicara dalam acara refleksi penegakan hukum di gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (26/12).
Dijelaskan Artidjo suatu kasus bisa kedaluwarsa jika sudah ditetapkan terdakwa. Jika belum ada terdakwa, kasus tersebut masih bisa diselidiki dan diproses secara hukum.
"Kalau sudah ada terdakwa, lalu terdakwanya kabur sampai 18 tahun baru itu bisa kedaluwarsa, kalau kasus Udin belum ada terdakwa," terangnya.
Karena itu Artidjo berpesan, jangan sampai kasus Udin berhenti karena alasan kedaluwarsa yang tidak ada dasarnya. Dia berharap pengusutan kasus Udin bisa segera dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Lanjutkan terus kasusnya, tidak ada kedaluwarsa dalam kasus Udin. Ada peraturan yang menyatakan begitu, memang ada, tapi syaratnya harus sudah ada terdakwanya," jelas Artidjo.