Artis-artis penikmat 'hadiah' dari Wawan bisa jadi tersangka
Para artis itu bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun bui.
Artis-artis yang diduga menerima hadiah atas pemberian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bisa menjadi tersangka di KPK. Para artis itu bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU yang ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Kalau penikmat dalam kasus Wawan terus melakukan pendalaman dan akan melakukan forum ekspos dan bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus ini," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Abraham mengatakan, pihaknya terus mendalami para pihak yang diduga menerima pemberian dari Wawan. Jika dalam forum ekspos nanti ditemukan para artis tersebut menerima dan menikmati, maka KPK tak segan-segan akan menjerat dengan Pasal 5 UU TPPU.
Abraham menambahkan sangkaan Pasal 5 ini pernah dilakukan terhadap terpidana Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.
"Mengenai Pasal 5 pencucian uang tidak benar KPK tidak pernah menerapkan, LHI kan kena pasal 5," tegas Abraham.
Menurut Abraham para artis yang diduga menerima hadiah akan diperiksa KPK. Seperti, model seksi Chaterine Wilson pada Senin depan. "Catherine akan ada pemeriksaan," ujarnya.