Asyik judi kartu domino di warung, 9 warga Kampar digerebek polisi
Asik judi kartu domino di warung, 9 warga Kampar kena gerebek polisi. Dari tangan para pelaku judi ini turut diamankan barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1.055.000, serta 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino.
Sebanyak 9 orang pemuda digerebek polisi saat asyik bermain judi Qiu Qiu dengan kartu domino di sebuah warung di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung kabupaten Kampar, Riau, Minggu (29/1) sekitar pukul 00.30 Wib dinihari. Semua pelaku merupakan warga setempat yang kerap bermain judi di lokasi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik mengatakan, para pelaku yang diamankan polisi ini adalah AL (26), MZ (37), DD (47), SC (47), BM (21), SF (19), NS (37), ZU (48) dan EK (33). Para pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh dan karyawan swasta.
"Dari tangan para pelaku judi ini turut diamankan barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1.055.000, serta 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Senin (30/1).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan sering terjadi kegiatan perjudian di Desa Batu Gajah. Perjudian ini dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Petugas akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi. Para pelaku kaget dan tak menyangka perbuatan mereka tercium polisi. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa perlawanan.
Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saya imbau masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi prilaku masyarakat," pungkas Edy.