Atasi Masalah Sampah, Pemkot Tangsel Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2023
Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan dan aktivitas bisnis lainnya di Tangerang Selatan nantinya akan dilarang memakai kantong plastik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik berlaku awal tahun 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik.
Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan dan aktivitas bisnis lainnya di Tangerang Selatan nantinya akan dilarang memakai kantong plastik.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan kroket kentang dianggap matang? Goreng kroket dengan minyak yang cukup panas dan banyak sampai berwarna keemasan, lalu angkat dan tiriskan minyaknya.
-
Kapan Lontong Cap Go Meh dirayakan? Cap Go Meh biasanya dirayakan pada hari ke-15 bulan pertama dalam penanggalan Tionghoa.
-
Kapan kelomang berganti cangkang? Kelomang memiliki kebiasaan berganti rumah dengan cara meninggalkan cangkang lama dan mencari cangkang baru yang lebih besar ketika ukurannya bertambah.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kapan Klenteng Hong San Kiong dibangun? Dibangun tepat pada tahun 1700, setiap hari raya imlek Klenteng Hong San Kiong selalu dipenuhi oleh pengunjung yang ingin melihat pertunjukan yang barongsai dan wayang potehi yang diselenggarakan oleh pengelola klenteng.
Aturan ini diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) Tangerang Selatan, nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.
"Kita sudah terbitkan perwal 83/2022 tentang pengurangan sampah plastik, saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (26/10).
Wahyu menegaskan terbitnya perwal tersebut didasarkan dari peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
Dia berharap, keluarnya perwal tersebut dapat menjadi solusi bagi kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik.
"Saat ini volume sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran dan sebagainya di Tangsel itu, setiap harinya mencapai 900 ton. Sementara, saat ini Pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah," ujar dia.
Para pelaku usaha baik ritel modern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya diminta ikut mendukung program tersebut. Dia juga menegaskan surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku dengan keluarnya aturan tersebut.
"Masa transisi ini kita harus dicoba, sekarang masih tahap sosialisasi. Jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih saja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas," katanya.
(mdk/ray)