Aturan Lengkap Karantina 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Mulai 7 Januari
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri yang berlaku pada hari ini Jumat 7 Januari 2022.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa yang Nagita Slavina klarifikasi? Nah, di sini aku mau menanggapi sesuatu hal nih," ungkapnya. Istri dari selebritis serta pengusaha Raffi Ahmad itu berbicara soal wajahnya yang ramai disorot dalam sebuah poster kampanye Pilkada Sulawesi Utara. "Jadi kemarin banyak teman dan keluarga yang mengirimkan ini (poster) ke aku nih," sambungnya.
Berikut Aturan Lengkapnya:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Baca juga:
Begini Cara Gunakan Aplikasi Monitoring Karantina PRESISI
Mengenal Aplikasi PRESISI, Monitoring Karantina dengan Deteksi Koordinat
4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
- Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNA berusia 12-17 tahun;
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
- Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
- Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;
- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;
Kewajiban Karantina
Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina Ditanggung Negara
-Pekerja Migran Indonesia (PMI)
-Pelajar/Mahasiswa yang bersekolah di luar negeri
-Pegawai pemerintahan pulang dinas
-Perwakilan Indonesia ikut ajang festival tingkat internasional
2. Karantina Biaya Mandiri
-WNI pulang liburan dari luar negeri
-WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga jalani karantina terpusat dengan biaya sendiri
Tempat karantina mandiri wajib mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) berupa persyaratan:
-kebersihan (cleanliness),
-kesehatan (health),
-keamanan (safety),
-kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE)
Tes PCR
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
- Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;
- Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
- Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
- KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
- WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
- Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
-Dispensasi WNA masuk Indonesia meliputi:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;
- Delegasi negara-negara anggota G20; dan
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) seperti mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara
-Orang terpandang (distinguished persons) adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.
Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
11. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.
12. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;
- Selain ketentuan/persyaratan menunjukkkan kartu menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku:
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
(mdk/rhm)