Aulia Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris Anak Tapi Ditolak Pupung
Dalam persidangan tersebut, saksi yang merupakan kakak kandung dari Pupung yakni Nani Sadili dan Asoka Wardana mengaku, sempat ada percakapan dengan korban saat hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah terkait akta waris untuk anak dari perkawinan dengan Aulia Kesuma.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, saksi yang merupakan kakak kandung dari Pupung yakni Nani Sadili dan Asoka Wardana mengaku, sempat ada percakapan dengan korban saat hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah terkait akta waris untuk anak dari perkawinan dengan Aulia Kesuma.
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kenapa Amphitheater Sukabumi dibangun? Agar bisa menikmati keindahan itu secara utuh, Amphitheater Ciletuh saat ini tengah dibangun.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
"Nah itu pun juga dari almarhum, kami waktu itu bersilaturahmi di hari raya Lebaran ke rumah kakak saya yang pertama. Ya dia mengungkapkan hal seperti itu bahwa si Aulia ini ingin minta dibuatkan akta waris untuk Rena dari hasil anak dari hasil perkawinan yang kedua ini, adik saya menolak," kata Nani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Nani pun sempat mempertanyakan keinginan Aulia meminta akta waris. Sebab menurut dia, akta waris tersebut tidak perlu.
"Karena tidak perlu dibikin akta waris akhirnya warisan akan jatuh juga kepada kedua anaknya itu. Kami juga sempat-sempat ini, kenapa harus dibuatkan akta waris itu, itu aja," sambungnya.
Ia menyebut, tak ada kecurigaan terhadap Aulia terkait permintaan untuk dibuatkan akta waris untuk anaknya yang bernama Rena. Terlebih, mereka tak pernah berpikir jika Aulia tega melakukan pembunuhan berencana.
"Kami selalu enggak pernah berpikiran sampai akan kejadian seperti ini. Mungkin kalau tidak ketahuan media mengenai apa namanya warisan apa gimana kan kita, cuman ade saya minta supaya cobalah diberi pengertian apa Aulia ini, sebenarnya apa sih yang disebut warisan. Jadi kita cuma mau beri pengertian aja, kita enggak ada kecurigaan sama sekali untuk di akhirnya berubah sejauh ini, itu kejam sadis ya itu aja," sebutnya.
Aulia Punya Sifat Emosional
Selain itu, ia mengungkapkan, jika Aulia mempunyai sifat yang emosional. Karena, ia pernah diminta oleh Pupung untuk mendengarkan lewat sambungan telepon saat Aulia sedang marah.
"Aulia memang punya sifat emosional ya, itu kami ketahui sudah lama. Tapi terakhir-terakhir ini saya enggak tahu, ade (Pupung) saya itu, kok dia bilang coba dengerin nih kalau Aulia sedang marah, itu aja. Itu terakhir kali saya dengar ternyata sampai sejauh itu sampai seperti itu kalau dia udah marah emosional. Dan adik saya itu berusaha sampai akhir hayatnya itu berusaha untuk mencoba untuk memperbaiki sifat istri-nya gitu aja," ungkapnya.
Menurutnya, jika Aulia sedang marah, Pupung lebih memilih untuk berdiam atau tidak melayaninya. Kejadian marahnya Aulia saat ia dengar melalui sambungan telepon itu sudah lama sebelum Pupung tewas.
"Itu sudah lama ya, itu kita juga enggak terpikir sejauh itu ya sampai kejadian peristiwa seperti ini ya. Ya kami cuman dengerin di telepon ya cuma, mendengar suara piring dibanting cuman itu. Tapi dia teriak-teriak itu memang ada teriakan gitu ya," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka, seorang wanita, Aulia Kesuma (35), yang diduga membunuh suami dan anak tirinya.
"Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2).
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.
Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2).
Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar Senin ini.
Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2).
Menurut Sigit, Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.
"Iya dakwaan sama hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa. Kecuali yang tiga orang, Karsini dan kawan-kawan mereka kategori sebagai membantu melakukan kejahatan," kata Sigit. Seperti dikutip Antara.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Motif Ekonomi
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Mobil Dibakar
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
(mdk/gil)