AY curi mesin EDC BRI buat telepon, tagihan tembus Rp 4 juta
AY curi mesin EDC BRI buat telepon, tagihan tembus Rp 4 juta. AY mengetahui mesin EDC bisa buat telepon dari pasar loakan.
AY (32) mencuri mesin kartu EDC (Electronic Data Capture) milik jaringan minimarket Indomaret di sejumlah tempat. Aksinya dilakukan di 10 TKP di Jawa Timur, dan empat di antaranya di wilayah Kota Malang.
Uniknya, pelaku mencuri mesin transaksi gesek tersebut karena pernah mengetahui kalau bisa digunakan untuk telepon. Salah seorang temannya pernah membeli di pasar loak.
"Dia menemukan inisiatif dari melihat-lihat di rombengan (jual beli barang bekas) kalau mesin itu bisa digunakan menelepon," kata Iptu Nur Wasis, KBO Kasatreskrim di Mapolres Kota Malang, Jumat (10/2).
Kata Wasis, untuk TKP di Malang terjadi tiga kali, yakni dua kali di kawasan Sawojajar dan Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang. Pelaku berusaha mengecoh kasir, sebelum kemudian dengan cepat menggondol mesin kecil tersebut.
"Pelaku membuat sibuk penjaga toko, kemudian dengan kecepatan tangan membawa lari barang tersebut. Tersangka juga pernah pura-pura menunjukkan barangnya yang rusak sebagai contoh, tetapi pergi membawa barang milik kasir," lanjutnya.
Tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. AY yang sudah dikaruniai dua anak itu melakukan aksinya bersama seorang teman yang hingga kini masih buron.
Akibat kejadian itu, pemilik mesin (BRI) dirugikan sekitar Rp 4 juta dalam bentuk tagihan pulsa. Mesin dengan menggunakan kartu di dalamnya digunakan telepon unlimited sejak Agustus 2016.
"Korbannya pihak BRI, mereka dirugikan karena tidak bisa operasional. Tersangka mengambil keuntungan menggunakan mesin itu untuk telepon," katanya.
Sementara itu, Wasis mengungkapkan kalau tidak menemukan adanya kejahatan lain dalam penggunaan mesin tersebut, termasuk kemungkinan untuk melakukan transaksi. Pelaku hanya menggunakan teknik tertentu sehingga dapat menggunakan dengan telepon.
"Belum menemukan kejahatan lain. Belum tahu, masih menggunakan untuk sarana telepon saja," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.