Ayah Ade Sara: Putusan hakim masih jauh dari harapan kami
Ibunda Ade Sara, Elisabeth tampak menahan tangis dan memendam kesedihan atas putusan ini.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroso, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani dinilai jauh dari harapan. Ini lantaran pidana penjara 20 tahun tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan keduanya.
"Putusan majelis hakim masih jauh dari harapan kami," ujar ayah korban, Suroto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12).
Suroto mengatakan seharusnya hakim menjatuhkan putusan seusai dengan tuntutan jaksa yaitu seumur hidup. Meski demikian, Suroto menyatakan tetap menerima vonis tersebut.
"Kami menghargai putusan majelis hakim," kata dia.
Atas hal ini, Suroto berharap jaksa mengajukan banding atas vonis ini. Dia menyatakan akan menyerahkan proses selanjutnya kepada jaksa.
"Jaksa dapat mengajukan banding," kata Suroto dengan mimik sedih.
Suroto hadir di persidangan ini bersama sang istri, Elisabeth Diana. Elisabeth tampak menahan tangis dan memendam kesedihan atas putusan ini.