Ayah Brigadir J: Ekspresi Ferdy Sambo Tak Ada Penyesalan Dituntut Seumur Hidup
Menurut ayah Brigadir J, Ferdy Sambo dari awal persidangan dilihat dari matanya, gerak geriknya masih tetap seperti awal persidangan, tidak ada perubahan.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menilai tak ada ekspresi penyesalan dari Ferdy Sambo saat JPU membacakan tuntutan.
"Kami melihat ekspresi wajah Ferdy Sambo selama sidang sama saja tidak ada penyesalan," ujar Samuel di Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Selasa (17/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
Menurut dia, Ferdy Sambo dari awal persidangan dilihat dari matanya, gerak geriknya masih tetap seperti awal persidangan, tidak ada perubahan. Dia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Kata Samuel, sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan JPU tentang Pasal 340 KUHP yang hukumannya mencapai seumur hidup.
"Saya mengapresiasi terhadap jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur," ucapnya.
"Kita tunggu keputusan majelis hakim yang akan mendatang, saya berharap kiranya majelis hakim memberikan keputusan sama dengan JPU seumur hidup," tutupnya.
Reporter: Hidayat
(mdk/ded)