Ayah dan kakek tega cabuli MY berkali-kali hingga hamil 7 bulan
Sang kakek bahkan sudah tidak ingat lagi berapa kali menyetubuhi cucunya itu.
Nasib tragis dialami oleh seorang remaja putri berinisial MY (15), warga Kecamatan Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Dia hamil akibat perbuatan cabul ayah kandung dan kakeknya berkali-kali, selama setahun lebih.
"Perbuatan bejat diawali oleh MI (74) kakek korban dari pihak ibu, pada September 2014 lalu. MY dipaksa untuk melayani nafsu birahi kakeknya itu. Jika tidak mau, ia diancam akan diusir dari rumah bersama ayah, ibu, dan kedua saudaranya," kata Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, Selasa (26/1).
Andre mengatakan, kedua orangtua dan saudara MY selama ini menumpang di rumah kakeknya. Karena ketagihan, sang kakek melakukan perbuatan asusila itu berulang-ulang. Namun, hubungan terlarang itu akhirnya diketahui SD, ayah kandung korban.
Sang ayah yang tanpa sengaja melihat anaknya disetubuhi oleh mertuanya bukan melindungi, tetapi justru merasa bernafsu. SD justru meminta anaknya juga melayani syahwatnya. Jika tidak mau, dia mengancam akan mengusirnya dan dicoret dari daftar anggota keluarga.
"Lebih baik kehilangan satu telur daripada keinginan saya tidak dituruti," ujar Andre menirukan ayah korban.
Kepada polisi, SD mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak tiga kali, yakni satu kali pada Juni 2015 dan dua kali pada September 2015. Sedangkan kakeknya mengaku sudah tak bisa menghitung berapa kali dia menyetubuhi cucunya.
"Pelaku sampai tidak ingat berapa kali," ucap Andre.
Akibat perbuatan ayah dan kakek itu, MY hamil dan saat ini usia kandungannya sudah tujuh bulan. Sejak itulah korban mulai jarang masuk sekolah. Guru yang curiga dengan perubahan korban akhirnya berkoordinasi dengan perangkat desa, menyelidiki sebab perubahan bentuk tubuh dan perilaku korban menjadi penyendiri dan pemurung.
"Ada perangkat desa yang melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan pelaku. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun," tutup Andre.