Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta Kepada Pasutri di Tangerang, Uang Dibelikan Handphone Buat Judi Online
Kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30).
- Cerita Pilu Ibu yang Bayinya Dijual Suami Rp15 Juta Buat Judi Online, Sempat Bingung Jalani Hidup
- Uang Gadai Rumah Habis untuk Judi Online, Pria di Semarang Gantung Diri
- Terbongkar Modus Jual Beli Rekening Sasar Warga di Kampung, Dijual ke Bandar Judi
- Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
"Ada tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (7/10).
David menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
"Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan melakukan perjanjian dengan pemilik akun tersebut untuk bertemu di wilayah Tangerang," ucap David.
Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudaranya.
"Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta," kata David.
Motif Jual Bayi
Polda Metro Jaya menyebutkan motif seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang adalah untuk membeli handphone dan juga untuk judi online.
"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).
Alasan Pasutri Beli Bayi
Ade Ary menambahkan untuk suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut motifnya karena ingin memiliki anak.
"Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan untuk lebih jelas pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
"Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang," ucap Ade Ary.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.