Beli Kavling dari Iklan di Internet, Warga Depok Kena Tipu Rp195 Juta
Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Seorang pria berinisial ES (51) menjadi korban penipuan saat ingin membeli tanah kavling di Jalan Ruko Sawangan Permai, Blok B No.9-10, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/11) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, kejadian itu baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Desember 2024, sekira pukul 14.00 Wib. Terlapor diketahui atas nama inisial MY.
"Kejadian berawal saat saudara NN (saksi) ingin membeli tanah kavling dan mencari di internet, lalu ditemukan iklan dari terlapor yang menjual tanah kavling," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (10/12).
"Kemudian, akhirnya saksi bersama pelapor mensurvei lokasi tanah tersebut dan saksi berminat untuk membeli tanah tersebut sebanyak dua kavling dengan total luas 264m2 seharga Rp233.480.000," sambungnya.
Saksi Berikan Uang Tanda Jadi
Kemudian, terjadilah perjanjian jual beli antara terlapor dan saksi. Selanjutnya, saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
"Namun, disaat saksi mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, tiba-tiba ada pihak yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya dan ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh terlapor kepada saksi," jelasnya.
"Lalu, saksi dan pelapor akhirnya menemui terlapor untuk minta mengembalikan uang yang sudah masuk. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya, atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp195.120.000," sambungnya.
Selanjutnya, saksi dan pelapor mendatangi Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut. "Kasus ditangani (Polres) Restro Depok" katanya.