Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- FOTO: Windy Idol Tutupi Wajah Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU
- Peran Windy Idol di Kasus Suap Mantan Pejabat MA, Dipanggil 'Cayang-Beb' Hasan Hasbi
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan status baru terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi kini dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Namun dalam status baru Hasbi tidak sendirian. Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.
Di mana Hasbi mendapatkan fasilitas berpelsiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebut kasus TPPU Hasbi telah ditingkatkan ke penyidikan pada Januari 2024 lalu.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/3).
Adapun yang menjadi alasannya, kata Ali setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selaku dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang. Sebagaimana yang sudah sering KPK sampaikan dikatakan Ali bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali.