Baca pleidoi, terdakwa suap pajak curhat kegagalan rumah tangga
Baca pleidoi, terdakwa suap pajak curhat kegagalan rumah tangga. Handang mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK mengakibatkan masa depannya berantakan. Bahkan dia mengaku akan kesulitan melaksanakan tugasnya sebagai orangtua terhadap tiga putrinya.
Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pembelaannya, Handang sapaan akrab Handang Soekarno meminta Jaksa KPK meringankan tuntutan yang sebelumnya 15 tahun.
"Saat ini usia saya 50 tahun, sementara tuntutan 15 tahun. Tuntutan itu sama saja seumur hidup," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Handang mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK mengakibatkan masa depannya berantakan. Bahkan dia mengaku akan kesulitan melaksanakan tugasnya sebagai orangtua terhadap tiga putrinya.
Dalam kesempatan ini, Handang menceritakan perjalanan rumah tangganya yang gagal. Dia sudah bercerai dari istrinya namun berhasil mengambil hak asuh tiga putrinya dari sang istri.
Agar tetap bisa membimbing dan mengawasi tiga putrinya, Handang meminta keringanan Jaksa KPK agar menempatkan dirinya di Kelas I A Lapas Kedungpane, Semarang. Sebab, kedua putri Handang sedang melanjutkan pendidikan di Semarang.
"Putri saya yang pertama sudah selesai kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Putri kedua sedang kuliah di Semarang, yang ketiga masih SMA di Semarang," ujarnya.
Handang tidak membantah bahwa dirinya bersalah dalam kasus suap pajak. Sebagai manusia biasa, Handang mengaku bersalah dan meminta maaf atas segala khilaf yang pernah dilakukannya.
"Dalam perkara ini, saya mengakui kesalahan dan pelanggaran kode etik dan menyesali apa yang saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Handang dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan karena jaksa merasa dampak dari perbuatan Handang ini sangat merusak.