Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko. Dalam pleidoinya, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu.
Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pleidoinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko. Dalam pleidoinya, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," katanya di hadapan majelis hakim dan JPU, Jumat (11/12).
Djoko lantas menjelaskan alasan kepulangannya ke Tanah Air. Dia ingin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Dia lalu meminta bantuan pada Anita Kolopaking, kuasa hukumnya yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kemudian, dirinya meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi, untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
"Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi," ucapnya.
Namun, Djoko mengaku tidak mengetahui dengan siapa Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi berurusan guna mengurus kepulangannya tersebut untuk melakukan Peninjauan Kembali.
Sebelum kepulangannya ke Indonesia, dia juga mengaku tidak pernah bertemu bahkan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," jelasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (4/12).
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Baca juga:
Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Sidang Pledoi
Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo
Alasan Irjen Napoleon Balas Surat Istri Djoko Tjandra: Kami Melayani Publik
Irjen Napoleon Jawab Hakim Soal Uang dari Tommy Sumardi: Kalau Ada Saya Lapor KPK
Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice