Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan
Menurut Florence tuntutan jaksa tidak dapat diterima, lantaran berdasarkan surat dakwaan cacat hukum.
Florence Saulina Sihombing, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan terdakwa pencemaran nama baik kota Yogyakarta hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan kali ini, Florence lagi-lagi tidak didampingi kuasa hukum. Dia pun menyusun sendiri nota pembelaan atas dirinya.
"Saya yang bikin sendiri pledoinya," kata Florence beberapa menit sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Senin (23/3).
Sidang pembacaan nota pembelaan Florence berlangsung tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, Florence hanya membaca sebagian pembelaannya. Inti dari pembelaan itu dia merasa tuntutan JPU tidak sah karena dibuat berdasarkan surat dakwaan yang cacat yuridis, lantaran didasarkan pada proses penyidikan tidak sah.
Berdasarkan alasan itu, Florence meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan hukum," ujar Florence saat membacakan pledoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rahayu NR, mengatakan pihaknya akan segera membuat tanggapan (replik) atas nota pembelaan Florence. Rencananya dia akan membacakan tanggapan itu pada sidang lanjutan digelar besok, Selasa (24/3).
"Saya akan siapkan besok secara tertulis," kata Rahayu.
Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Florence pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dia juga dituntut denda Rp 10juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Florence dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan memberatkan yaitu tindakan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia bahkan sudah mendapat sanksi skorsing dari kampus UGM.
Baca juga:
Hina Yogya, Florence dituntut enam bulan penjara & denda Rp 10 juta
Sahabat sebut status Path Florence cuma bentuk kekesalan
Pengacara yakin status path Florence tak langgar UU ITE
Sidang lagi, Florence kini didampingi 4 penasihat hukum dari UGM
-
Siapa Yogi Ilham? Nathalie Holscher dan Yogi Ilham membagikan potret kebersamaan mereka di media sosial Ketika Yogi Ilham tiba di bandara, momen Nathalie menjemputnya menjadi perhatian banyak orang.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang sedang dilakukan Diego Andres Sinathrya di Yogyakarta? Diego Andres Sinathrya, anak kedua dari pasangan Darius Sinathrya dan Donna Agnesia, mendapatkan kesempatan bergabung dengan seleksi Timnas Indonesia U-16.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Kapan Duta pindah ke Yogyakarta? Cerita Masa Kecil Fakta Menarik: Duta, Berusia 3,5 Tahun, Pindah ke Yogyakarta dan Mampu Berbicara Bahasa Jawa dan Indonesia Secara Bersamaan.
-
Bagaimana Inul Daratista melakukan yoga? Seringkali, Inul menerima banyak pujian dari netizen saat ia melakukan pose-pose sulit dalam gerakan yoga.