Bahasa daerah dan kebijakan nasional kebahasaan
Bahasa daerah boleh digunakan pada tahap awal pendidikan untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Senada dengan itu, bahasa asing dapat pula digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung pemerolehan kemahiran berbahasa asing peserta didik
Indonesia sangat kaya dengan bahasa daerah dan apalagi sastra daerah. Kekayaan itu di satu sisi merupakan kebanggaan, di sisi lain menjadi tugas yang tidak ringan, terutama apabila memikirkan bagaimana cara melindungi, menggali manfaat, dan mempertahankan keberagamannya.
Terdapat 726 bahasa di Indonesia. Sebagian masih akan berkembang, tetapi tidak dapat diingkari bahwa sebagian besar bahasa itu akan punah. Menurut UNESCO, seperti yang tertuang dalam Atlas of the World’s Language in Danger of Disappearing, di Indonesia terdapat lebih dari 640 bahasa daerah yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa yang harus diperhatikan, yaitu sekitar 139 bahasa terancam punah dan 15 bahasa yang benar-benar telah mati.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Bahasa yang terancam punah terdapat di Kalimantan (1 bahasa), Maluku (22 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera (67 bahasa), Sulawesi (36 bahasa), Sumatera (2 bahasa), serta Timor-Flores dan Bima-Sumbawa (11 bahasa). Sementara itu, bahasa yang telah punah berada di Maluku (11 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera, Sulawesi, serta Sumatera (masing-masing 1 bahasa).
Menurut Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa Sugiyono, hilangnya daya hidup bahasa daerah pada umumnya disebabkan oleh pindahnya orang desa ke kota untuk mencari penghidupan yang dianggap lebih layak dan perkawinan antaretnis yang banyak terjadi di Indonesia. Masyarakat perkotaan, yang pada umumnya merupakan masyarakat multietnis atau multilingual, memaksa seseorang harus meninggalkan bahasa etnisnya dan menuju bahasa nasional.
"Cara itu dianggap lebih baik dari pada harus bersikap divergensi atau konvergensi dengan bahasa etnis yang lain. Bahasa Indonesia merupakan bahasa kompromistis dalam sebuah perkawinan antaretnis. Pada umumnya, bahasa etnis setiap orang tua akan ditinggalkan dan bahasa Indonesia kemudian digunakan dalam keluarga itu karena bahasa itu dianggap sebagai bahasa yang dapat menghubungkan mereka secara adil," ujar Sugiyono.
Urbanisasi dan perkawinan antaretnis tidak dapat dicegah, bahkan angka urbanisasi dan perkawinan antaretnis cenderung meningkat. Dalam kondisi itu, akankah kita diam saja menghadapi tersingkirnya bahasa daerah? Apa kebijakan pemerintah untuk melindungi bahasa dan sastra daerah di Indonesia? Tulisan ini akan membahas kebijakan pemerintah dalam melindungi bahasa dan sastra daerah, termasuk apa yang sudah dilakukan dan apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugiyono, pengaturan tentang bahasa daerah dalam peraturan perundang-undangan bukanlah hal utama, kecuali dalam beberapa perda. Pengaturan penggunaan bahasa daerah menjadi pelengkap pengaturan tentang bahasa Indonesia atau bahasa negara. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menjadi cikal bakal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003) penggunaan bahasa daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia.
Bahasa daerah boleh digunakan pada tahap awal pendidikan untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Senada dengan itu, bahasa asing dapat pula digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung pemerolehan kemahiran berbahasa asing peserta didik. Baik bahasa daerah maupun bahasa asing mempunyai fungsi pendukung bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama dalam sistem pendidikan nasional.
"Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di kelas menjadi bukti bahwa sesungguhnya Indonesia sudah sejak tahun 1950 telah menerapkan prinsip EFA (education for all) yang dicetuskan oleh Unesco baru pada tahun 1990-an," ujarnya.
Penggunaan bahasa daerah sebagai pengantar dunia pendidikan, menurut Sugiyono merupakan upaya untuk menjangkau peserta didik yang belum mampu mengikuti pelajaran yang disampaikan dalam bahasa Indonesia. Hal itu sekaligus juga menjadi bukti bahwa Indonesia juga telah menerapkan program MLE (multilingual education) yaitu program pendidikan yang memanfaatkan bahasa pertama sebagai bahasa pengantar di peringkat awal untuk kemudian suatu saat (umumnya pada kelas III atau IV) beralih ke bahasa nasional. Program MLE itu baru dikenalkan oleh Unesco pada tahun 2000-an.
Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing.
"Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kebebasan yang diberikan UUD 1945 bukan berarti kebebasan yang tanpa pembatasan karena hingga pada batas tertentu pengembangan dan penggunaan bahasa daerah pasti akan berbenturan dengan ketentuan lain," ujarnya.
Baca juga:
Lestarikan cagar budaya, Kemendikbud & arkeolog bakal revitalisasi museum
Penerimaan CPNS guru 112 ribu Orang, Mendikbud sebut 'ini sejarah'
Mendikbud dukung usulan Senapati Nusantara soal Hari Keris Nasional
Cara Kemendikbud agar pelajaran Matematika tak lagi menakutkan siswa
51 Pegiat seni dan budaya raih penghargaan dari Kemendikbud
Pemda yang angkat guru honorer bakal dikenakan sanksi