Balita di Bali Disiksa dan Ditelantarkan hanya Gara-Gara Tidak Tidur Malam
Polisi menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dalam kondisi patah kaki dan luka-luka.
Polisi menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dalam kondisi patah kaki dan luka-luka.
Tersangka Yohanes yang merupakan pacar ibu korban, Dwi Novita Putri, rupanya telah melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki dan juga melakukan penyiksaan serta penelantaran.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Bali, Jumat (22/7).
Tersangka Yohanes mengaku melakukan pemukulan dan kekerasan kepada korban, karena emosi melihat korban sudah jam 12 malam belum tidur.
"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah. Iya, kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar Yohanes.
Kemudian setelah mengetahui kaki korban patah, tersangka panik dan membawa korban ke Jalan Bedugul, Desa Sidikarya, Denpasar Selatan, dan meninggalkannya di depan kios massage, sampai ditemukan oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Bali.
"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Dan besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," ungkapnya.
Tersangka Yohanes, sudah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir menyebabkan kaki korban patah.
Sementara dari pengakuan tersangka Dwi Novita Putri yang merupakan ibu kandung korban, bahwa dirinya tidak berani ikut campur saat melihat korban dipukuli karena takut kena marah oleh Yohanes.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (Yohanes) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahin. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata Novita menirukan ancaman Yohanes.
Novita juga mengaku tidak tahu kalau pacarnya telah menelantarkan anaknya. "Kalau membuang saya tidak tahu, karena dia bilang hanya menaruh di tempat massage dan besok pagi baru dicari," jelasnya.
Tersangka Yohanes melakukan kekerasan pada korban dengan menampar pipi kanan dan kiri. Lalu korban direndam di ember warna hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu, korban dibanting di kasur dan menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar tetapi sambil didorong.
Tidak sampai di situ, tersangka Yohanes menyuruh korban pushup dan bergaya kuda-kuda atau bediri setengah jongkok sampai kecapean. Selanjutnya, payudara korban kanan digigit satu kali dan perutnya dipukul dua kali, serta menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung sampai paha kanan korban patah.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah pacaran selama dua tahun dan korban tinggal serumah dengan tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 3075 QR, satu ember warna hitam dan pakaian korban.
"Tersangka (Yohanes) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," ujar Kombespol Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak. Yaitu dalam Pasal 76 C, Jo Pasal 80 dan Pasal 76B JO 77B UU RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua, tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/cob)