Bambang Widjojanto tak terima salinan BAP dari Bareskrim
"Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes," kata kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar.
Berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, di Badan Reserse Kriminal Polri terungkap. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, kliennya sama sekali tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan selepas diperiksa hari ini.
Menurut Fickar, lazimnya proses pemeriksaan diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka dan kuasa hukumnya mesti mendapat salinan BAP atau turunan berita acara. Sebab menurut dia hal itu sangat penting dalam menyusun pembelaan.
"Tetapi, ternyata tidak diberikan. Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kita kepentingan pembelaan. Baik sekarang maupun nanti di pengadilan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dini hari.
Fickar menyatakan besok bakal mengirimkan surat protes kepada Bareskrim menuntut dberikan salinan BAP itu. Sementara kuasa hukum Bambang lainnya, Saor Siagian, mengaku semakin yakin hal itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat," ujar saor.
Baca juga:
Kubu Bambang ngotot minta salinan BAP dari Bareskrim
KPK masih tetap sabar meski saksi Komjen Budi selalu mangkir
Bambang minta Komjen Budi jantan, tak sembunyi di balik Polri
Bambang Widjojanto yakin kasusnya direkayasa, tapi tak musuhi Polri
Bareskrim dianggap plin-plan karena ubah pasal sangkaan Bambang
Ketika Bambang Widjojanto rela mati demi lawan kriminalisasi Polri
BW berani datang ke Bareskrim, kapan Komjen BG bernyali ke KPK
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.