Bamsoet sebut polisi bagikan maklumat lewat udara bisa langgar Perda
Bamsoet sebut polisi bagikan maklumat lewat udara bisa langgar Perda. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan upaya yang dilakukan Polri sangat berlebihan. Penyebaran maklumat melalui jalur udara berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Beredarnya agenda makar dalam demonstrasi akbar 2 Desember membuat Polri bersiaga. Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat soal penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Bahkan, maklumat tersebut akan disebarluaskan melalui jalur udara.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan upaya yang dilakukan Polri sangat berlebihan. Penyebaran maklumat melalui jalur udara berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Menurut saya itu satu hal berlebihan, itu seperti zaman dulu saja karena sekarangkan sudah zaman modern bisa menggunakan sosial media dan itu juga bjsa melanggar Perda soal kebersihan kota," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Bamsoet juga menilai maklumat dari Polri menunjukkan kekhawatiran yang berlebih. Dia meyakini agenda makar tidak akan terjadi saat unjuk rasa berlangsung. "Menurut saya itu juga berlebihan, saya melihat kalau makar itu tidak ada atau tidak akan terjadilah," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat No Mak/04/XI/2016 terkait penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Maklumat ini sejak saya tanda tangan tadi malam sudah disampaikan secara paralel, baik secara door to door atau disebarkan melalui udara agar semua masyarakat bisa menerima maklumat ini," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Dalam maklumat yang diterima merdeka.com, tertulis jika dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintahan Indonesia.
Selain itu, dalam maklumat tersebut juga ditulis larangan penyampaian pendapat dengan melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.