Banding ditolak, Malinda Dee ajukan kasasi
Kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta menilai kliennya tidak merugikan negara layaknya tersangka korupsi.
Terpidana penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan mengajukan kasasi. Sebelumnya, permohonan banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita akan kasasi. Sekarang tunggu pernyataan dari MD (Malinda Dee). Waktu untuk pernyataan kasasi itu 2 minggu setelah MD terima putusan pengadilan tinggi. Namun untuk memasukkan memori kasasinya itu 90 hari," kata kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta, di Jakarta, Selasa (19/6).
Menurutnya, pengajuan banding kliennya itu semestinya diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tampaknya berkas-berkas dari pengadilan negeri tidak diperiksa lagi. Sehingga tetap dikuatkan 8 tahun," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kliennya tidak merugikan negara layaknya tersangka korupsi.
"Ini hanya adanya kesalahan prosedur administrasi sehingga bisa ada permainan uang di dalamnya. Bahkan para koruptor saja banyak yang dihukum di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Inong Malinda Dee divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Malinda terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold.
Menanggapi vonis itu, kubu Malinda Dee saat itu langsung mengajukan banding. Namun, permohonan banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Mei lalu.