Banding Kasus Herry Wirawan, Komnas PA Harap JPU Fokus pada Restitusi untuk Korban
Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan. Namun, mereka meminta fokus pada biaya restitusi dibandingkan upaya menghukum mati Herry yang dianggap tidak menguntungkan korban.
Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan. Namun, mereka meminta fokus pada biaya restitusi dibandingkan upaya menghukum mati Herry yang dianggap tidak menguntungkan korban.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3).
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
-
Apa pendidikan yang dirampungkan oleh Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK.
-
Kapan Aurel Hermansyah mengadakan pengajian jelang kelahiran anak kedua? Dengan suksesnya acara kajian dan doa bersama jelang kelahiran anak kedua Aurel Hermansyah, semoga bumil dan baby selalu sehat dan diberi kelancaran hingga persalinan nanti.
Menurut dia, tuntutan JPU sudah maksimal karena hukuman mati sesuai dalam UU 17 Tahun 2016 meski majelis hakim tidak mengabulkan dan memutuskan hukuman seumur hidup.
"Tapi ada sesuatu yang khusus ditetapkan adalah di JPU itu menyangkut hak restitusi. Itu luar biasa dan baru, sebenarnya itu adalah berdasarkan UU juga. Restitusi itu menyita aset (Herry) Wirawan untuk korban," kata dia.
"Maka kompensasi diberikan oleh negara, di situlah keadilan negara. Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati untuk banding dalam hal itu, bahwa persoalan hukuman mati atau seumur hidup, nggak ada manfaatnya bagi korban," lanjutnya.
Terobosan Baru
Menurut dia, saat Herry dihukum mati, korban tetap akan merasakan trauma sepanjang hidupnya. Namun, upaya JPU Kejati Jabar merupakan terobosan baru yang bisa ditiru sebagai yurisprudensi bagi kasus kejahatan seksual.
"Apa yang diputuskan hakim di sini bukan persoalan hukuman mati atau seumur hidup kita diputuskan, Tidak. tapi bagaimana kita mendorong agar korban itu terpuaskan, terjawab traumanya dari pendekatan hukum yang ada," terang dia.
"Pertama ini ada banding, untuk menyita atau meminta ke pengadilan tinggi nanti seluruh aset diserahkan kepada korban. Nilainya berapa saya tidak tahu. Ditambahkan kompensasi yang dimintakan ke KemenPPA. Ya saya kira bandingnya adalah soal hak restitusi yang dijamin UU," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengatakan diskusi bersama Komnas Perlindungan Anak menjadi pengingat bahwa pihaknya tetap bekerja baik dan komprehensif.
"Bagaimana kita mengedepankan, tidak hanya membuat efek jera kepada pelaku, tapi juga memberikan perlindungan untuk korban. Itu pesan utamanya," ucap dia.
(mdk/yan)