Waspada Penculikan Anak Bermodus Ibu Diajak Belanja, Korban Hendak Dijual Rp13 Juta
Peristiwa ini terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Senin (23/9).
Seorang perempuan berinisial SH (23), diduga menculik anak berusia 2 tahun. SH berencana menjual korban kepada seseorang dengan harga Rp13 juta.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Senin (23/9). SH secara acak mendekati korban yang saat itu bersama ibunya, merayu untuk membelikan jajan. Ajakan itu ditolak secara halus oleh ibu korban.
Tak lama kemudian, setelah berbincang-bincang, SH merayu ibu korban untuk berbelanja di supermarket terdekat. Akhirnya, ibu korban luluh karena SH mengaku ingin membelikan mainan kepada korban.
Ibu korban tidak merasa curiga. Beberapa barang belanjaan dibawa ke dalam keranjang. Kemudian, SH membelikan baju dan meminta ibu korban mencobanya di kamar ganti. Sang anak dijaga oleh SH.
Setelah keluar dari kamar ganti, ibu korban mencari anaknya. Keberadaan SH pun tidak diketahui. Dalam keadaan panik, ia menghubungi sang suami mengenai situasi yang terjadi.
Akhirnya, peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek CCTV dan meminta keterangan beberapa orang saksi.
"Salah seorang saksi melihat SH dan seorang anak kecil naik angkot. Setelah ditelusuri, akhirnya jajaran Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan di wilayah Ujungberung," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Kamis (26/9).
Polisi kemudian melakukan pengecekan di titik-titik kontrakan. Akhirnya, di satu tempat polisi menemukan tersangka bersama anaknya tersebut.
SH ditangkap dan dimintai keterangan. Hasil sementara, tersangka mengakui hendak menjual anak tersebut kepada temannnya dengan harga yang sudah disepakati.
"Rencananya tersangka akan melakukan penjualan anak tersebut kepada orang lain, sudah ada pembicaraan dengan calon yang diduga melakukan pembelian anak. Maka dari itu akan melakukan penyelidikan siapa yang akan melakukan pembelian anak tersebut," ucap Budi.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka baru sekali menculik. "Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta," kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.