Bandwidth terbatas, pelayanan e-KTP di Solo terhambat
Bandwidth terbatas, pelayanan e-KTP di Solo terhambat. Pelayanan pembuatan e-KTP di Solo terkendala lantaran kecepatan internet sangat kecil. Saat ini bandwidth hanya 128 kb.
Minimnya kapasitas lebar frekuensi atau bandwidth, membuat pelayanan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di lima kantor kecamatan Kota Solo terhambat. Minimnya bandwidth tersebut menyebabkan transfer data dari alat perekam ke server pemerintah pusat sering terputus.
"Kapasitas bandwidth yang terpasang di piranti pelayanan KTP elektronik masing-masing kantor kecamatan memang kapasitasnya hanya 128 Kilobyte (Kb). Jadi proses pengiriman data pemohon seperti gambar, foto dan data biometrik, tidak optimal," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Suwarta, Senin (26/9).
Terhambatnya pengiriman data tersebut berdampak pada kelancaran pelayanan e-KTP di kantor kecamatan. Apalagi akhir-akhir ini permohonan perekaman data KTP elektronik cenderung meningkat.
Kendati demikian, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena kapasitas bandwidth itu sudah ditentukan pemerintah pusat. Macetnya koneksi alat perekam dengan server pemerintah pusat ini juga menjadi temuan anggota Komisi I DPRD, saat menggelar sidak pelayanan e-KTP di kantor Kecamatan Pasarkliwon pekan lalu.
Ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Ada dua alternatif solusi, yakni menunggu tambahan kapasitas dari pemerintah pusat, atau menambah kapasitas dengan dana Pemkot," katanya.
Menurut dia, pihaknya lebih memilih meningkatkan kapasitas bandwidth tersebut atas izin Kemendagri. Menurut rencana kapasitas bandwidth di masing-masing kantor kecamatan akan dinaikkan menjadi 1 Mb, serta di kantor dinas ditambah menjadi 2 Mb.