Banjarmasin PPKM Level 4, Wali Kota Protes ke Pemerintah Pusat
Dia mengaku kaget saat mengetahui Kota Banjarmasin harus menjalankan PPKM Level 4 dari 5 hingga 18 Oktober 2021 bersama lima kabupaten dan kota lain di luar Jawa dan Bali.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memprotes keputusan pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya hingga 18 Oktober 2021.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, Wali Kota mengatakan bahwa indikator penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin sudah turun setelah melaksanakan PPKM Level 4 selama 10 pekan dari 26 Juli hingga 4 Oktober 2021 sehingga level PPKM semestinya juga sudah diturunkan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Dia juga mengutip pernyataan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa Kota Banjarmasin sudah berstatus PPKM Level 2.
"Empat hari lalu kan Pak Menteri bilang Banjarmasin itu di Level 2, maksimal jadi Level 3," katanya dilansir Antara, Selasa (5/10).
Dia mengaku kaget saat mengetahui Kota Banjarmasin harus menjalankan PPKM Level 4 dari 5 hingga 18 Oktober 2021 bersama lima kabupaten dan kota lain di luar Jawa dan Bali.
"Kasihan masyarakat kita kalau terus Level 4. Kita mau terbang ke mana harus mengeluarkan biaya lebih. Intinya saya protes sama Pak Menteri," kata Ibnu Sina.
Menurut dia, Kota Banjarmasin sudah memenuhi syarat untuk turun level PPKM dengan cakupan vaksinasi COVID-19 lebih dari 50 persen dan tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit sekitar empat persen.
"Untuk indikator BOR ini sudah di Level 1," katanya merujuk pada tingkat keterisian tempat tidur pasien (Bed Occupancy Rate/BOR) rumah sakit.
Selain itu, ia mengatakan, persentase pasien COVID-19 yang menjalani perawatan dalam sepekan sudah turun menjadi 2,5 persen per 100 ribu penduduk dan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 sudah menjangkau 209 persen dari sasaran.
Baca juga:
Pusat Kebugaran Diizinkan Dibuka Selama Perpanjangan PPKM
Kawasan Wisata Bromo Kembali Ditutup
Solo Turun ke PPKM Level 2, Warga Diingatkan Tetap Patuhi Prokes
Solo Level 2, Gibran Prioritaskan Surveilans di Sekolah
PPKM Diperpanjang, Tempat Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen