Bank Riau Buka Suara soal Isu Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp100 Miliar
BRK Syariah menyebut pembiayaan ke Pemkab Meranti tanpa jaminan aset, melainkan hanya surat persetujuan DPRD Kep Meranti dan surat pernyataan penganggaran pembayaran angsuran ke BRK Syariah setiap bulannya.
Heboh soal kantor Pemkab Kepulauan Meranti diagunkan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kabar tersebut baru diketahui Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar setelah pendahulunya Bupati nonaktif M Adil ditangkap KPK.
BRK Syariah menyebut pembiayaan ke Pemkab Meranti tanpa jaminan aset, melainkan hanya surat persetujuan DPRD Kep Meranti dan surat pernyataan penganggaran pembayaran angsuran ke BRK Syariah setiap bulannya.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan Pemerintah Daerah memang dapat melakukan pinjaman daerah. Hal itu sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan dan atau kekurangan kas.
"Pinjaman dilakukan dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank," ujar Edi kepada merdeka.com Senin (17/4).
Edi menjelaskan proses pinjaman yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022. Ketika itu, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada sejumlah Pemda, salah satunya Kepulauan Meranti.
Edi mengatakan, fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Hal itu berdasarkan permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
"Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah," ucap Edi.
Menurut Edi, fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
"Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemkab Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar. Sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022)," ujar Edi.
Dia menyampaikan, Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.
Edi menegaskan, kabar kantor Bupati Kepulauan Meranti yang digadai sebagai jaminan tidak benar. Dia menyebutkan, dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Sebab, kata dia, berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung DPRD Kepulauan Meranti. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.
"Didukung surat persetujuan DPRD Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada bank. Lalu surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas," terang Edi.
Kedua hal tersebut, lanjut Edi, juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Pengakuan Plt Bupati Meranti
Sebelumnya, isu Muhammad Adil menggadaikan kantor Pemkab Meranti dilontarkan Asmar, Wakil Bupati Meranti yang kini menjadi Plt Bupati Meranti.
Asmar yang merupakan pensiunan polisi berpangkat AKBP itu saat ini merasa pusing dengan sejumlah persoalan Pemkab Meranti yang dihadapinya.
"Jadi saya dapat informasi digadaikan kantor bupati. Jumlah uangnya Rp100 miliar," ujar Asmar, Sabtu (15/4).
Untuk menggali lebih jauh, Asmar akan memanggil pihak Bank Riau Kepri. Apalagi bank itu merupakan milik Pemprov Riau. Asmar ingin meminta penjelasan kenapa bisa kantor bupati menjadi jaminan di bank.
"Seluruhnya, kantor dan tanahnya yang diagunkan," ketus Asmar.
Seperti diketahui, M Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Selain M Adil, tim KPK juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangam dam Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
(mdk/rhm)